You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Satpol PP dan Panwaslu Jakut Tertibkan Atribut Parpol
.
photo Budi Firmansyah - Beritajakarta.id

Satpol PP dan Panwaslu Jakut Tertibkan Atribut Parpol

Sebanyak 24 petugas gabungan dari Satpol PP dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Jakarta Utara, melakukan penertiban atribut partai politik. Hasilnya sebanyak 174 bendera, 22 spanduk dan satu baliho yang dipasang ditertibkan.

Pemasangan atribut harus sesuai aturan. Yang melanggar kita tertibkan

Ketua Panwaslu Jakarta Utara, Ahmad Halim mengatakan, dasar hukum penertiban yakni Undang-undang nomor 7/2017 tentang pemilu, PKPU nomor 5/2018 tentang jadwal dan tahapan pemilu, surat KPU nomor 216, surat Bawaslu nomor 0315 dan Perda nomor 8 tahun 2007 tentano  Ketertiban Umum.

Ratusan Atribut Ormas di Kecamatan Senen Ditertibkan

"Pemasangan atribut harus sesuai aturan. Yang melanggar kita tertibkan," tegasnya, Selasa (20/3).

Kepala Seksi Ketertiban Masyarakat (Tibmas) Satpol PP Jakarta Utara, Siti Mulyati menjelaskan, pihaknya menerjunkan 13 personel dibantu 11 petugas Panwaslu untuk menertibkan spanduk parpol yang terpampang di Jl Yos Sudarso hingga Simpang Mambo.

"Seluruh atribut yang ada di JPO, PJU dan flyover kita tertibkan. Sesuai aturan atribut tidak boleh dipasang sebelum 23 September," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI akan Rekrut Tenaga PPSU Kelurahan

    access_time09-04-2025 remove_red_eye7474 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. Sudin Tamhut Jaktim Tambah Pengamanan dan Sarpras di Taman Mahoni

    access_time11-04-2025 remove_red_eye2220 personNurito
  3. Pramono-Rano Doakan Santri Gontor Berhasil dalam Menuntut Ilmu

    access_time08-04-2025 remove_red_eye1053 personDessy Suciati
  4. Wagub Rano Sapa Pengunjung Acara Lebaran di Jakarta

    access_time05-04-2025 remove_red_eye937 personBudhi Firmansyah Surapati
  5. Ketua DPRD Dukung Upaya Pemprov DKI Perbaiki Fasilitas RDF Plant Rorotan

    access_time10-04-2025 remove_red_eye739 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik