Satpol PP dan Panwaslu Jakut Tertibkan Atribut Parpol
Sebanyak 24 petugas gabungan dari Satpol PP dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Jakarta Utara, melakukan penertiban atribut partai politik. Hasilnya sebanyak 174 bendera, 22 spanduk dan satu baliho yang dipasang ditertibkan.
Pemasangan atribut harus sesuai aturan. Yang melanggar kita tertibkan
Ketua Panwaslu Jakarta Utara, Ahmad Halim mengatakan, dasar hukum penertiban yakni Undang-undang nomor 7/2017 tentang pemilu, PKPU nomor 5/2018 tentang jadwal dan tahapan pemilu, surat KPU nomor 216, surat Bawaslu nomor 0315 dan Perda nomor 8 tahun 2007 tentano Ketertiban Umum.
Ratusan Atribut Ormas di Kecamatan Senen Ditertibkan"Pemasangan atribut harus sesuai aturan. Yang melanggar kita tertibkan," tegasnya, Selasa (20/3).
Kepala Seksi Ketertiban Masyarakat (Tibmas) Satpol PP Jakarta Utara, Siti Mulyati menjelaskan, pihaknya menerjunkan 13 personel dibantu 11 petugas Panwaslu untuk menertibkan spanduk parpol yang terpampang di Jl Yos Sudarso hingga Simpang Mambo.
"Seluruh atribut yang ada di JPO, PJU dan fly
over kita tertibkan. Sesuai aturan atribut tidak boleh dipasang sebelum 23 September," tandasnya.